Dishub Pariaman

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Layanan Transportasi Dishub Pariaman

I. Pendahuluan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan layanan transportasi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang terkait dengan pelayanan transportasi, pengawasan lalu lintas, pengelolaan angkutan umum, dan fasilitas transportasi lainnya berjalan dengan efektif, efisien, dan aman bagi masyarakat.

II. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup prosedur operasional yang meliputi pengelolaan angkutan umum, pengawasan lalu lintas, pemeliharaan sarana prasarana transportasi, serta pengawasan terhadap kepatuhan angkutan umum terhadap regulasi yang berlaku di Kota Pariaman.

III. Tujuan

  1. Memastikan pengelolaan transportasi yang aman, nyaman, dan efisien di Kota Pariaman.
  2. Meningkatkan kualitas layanan transportasi publik yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
  3. Meningkatkan pengawasan lalu lintas guna memastikan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.
  4. Menyediakan pedoman bagi petugas Dishub dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara standar dan terukur.

IV. Prosedur Operasional

  1. Pengelolaan Angkutan Umum:
    • Pendaftaran dan Perizinan Angkutan Umum: Setiap operator angkutan umum wajib mengajukan permohonan izin operasi kepada Dishub Pariaman dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas perusahaan, armada yang akan digunakan, dan standar keselamatan kendaraan.
    • Penetapan Rute Angkutan Umum: Dishub Pariaman akan menetapkan dan mengawasi rute angkutan umum untuk memastikan keberlanjutan dan kelancaran transportasi publik. Rute-rute yang diatur harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kepadatan lalu lintas.
    • Penyediaan Armada dan Pengawasan: Armada yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Dishub akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi kendaraan dan memastikan setiap armada beroperasi dengan layak.
  2. Pengawasan Lalu Lintas:
    • Penyusunan Jadwal Pengawasan Lalu Lintas: Petugas Dishub akan menyusun jadwal pengawasan lalu lintas di titik-titik krusial dan pusat kegiatan masyarakat. Pengawasan meliputi pemantauan kelancaran lalu lintas, penertiban parkir ilegal, dan pengaturan kendaraan berat yang melintas di pusat kota.
    • Penegakan Hukum Lalu Lintas: Setiap pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berupa denda atau tindakan lain sesuai dengan tingkat pelanggaran.
  3. Pemeliharaan Sarana Prasarana Transportasi:
    • Pemeliharaan Jalan dan Fasilitas Transportasi: Dishub bertanggung jawab untuk memastikan jalan dan fasilitas transportasi seperti halte, terminal, dan lampu lalu lintas selalu dalam kondisi baik. Pemeliharaan dilakukan secara berkala dengan melibatkan petugas lapangan.
    • Pelaporan Kerusakan: Setiap kerusakan atau hambatan di fasilitas transportasi harus segera dilaporkan oleh petugas kepada kepala unit terkait untuk segera ditindaklanjuti.
  4. Pelayanan Pengaduan Masyarakat:
    • Penyampaian Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait masalah transportasi melalui hotline atau media sosial resmi Dishub Pariaman. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas dalam waktu 24 jam.
    • Tindak Lanjut Pengaduan: Pengaduan yang diterima akan diverifikasi dan diperiksa oleh tim terkait. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat.

V. Penutup

SOP ini bertujuan untuk memastikan layanan transportasi di Pariaman berjalan dengan baik, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, serta mendukung kelancaran lalu lintas. Setiap petugas Dishub Pariaman diharapkan dapat mengikuti prosedur ini dengan disiplin dan profesional untuk mencapai tujuan yang diinginkan.